Friday 8 March 2013

STANDAR KOMPETENSI KONSELOR






STANDAR KOMPETENSI KONSELOR
A. Kerangka Pikir Dasar
Keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar, tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 Ayat 6). Kesejajaran posisi ini tidaklah berarti bahwa semua tenaga pendidik itu tanpa keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Demikian juga konselor memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang tidak persis sama dengan guru. Ini mengandung implikasi bahwa untuk masing-masing kualifikasi pendidik, termasuk konselor, perlu disusun standar kualifikasi akademik dan kompetensi berdasar kepada konteks tugas dan ekspektasi kinerja masing-masing.
Dengan mempertimbangkan berbagai kenyataan serta pemikiran yang telah dikaji, bisa ditegaskan bahwa pelayanan ahli bimbingan dan konseling yang diampu oleh Konselor berada dalam konteks tugas “kawasan pelayanan yang bertujuan memandirikan individu dalam menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan keputusan tentang pendidikan termasuk yang terkait dengan keperluan untuk memilih, meraih serta mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli kemaslahatan umum melalui pendidikan.
Sedangkan ekspektasi kinerja konselor yang mengampu pelayanan bimbingan dan konseling selalu digerakkan oleh motif altruistik dalam arti selalu menggunakan penyikapan yang empatik, menghormati keragaman, serta mengedepankan kemaslahatan pengguna pelayanannya, dilakukan dengan selalu mencermati kemungkinan dampak jangka panjang dari tindak pelayanannya itu terhadap pengguna pelayanan, sehingga pengampu pelayanan profesional itu juga dinamakan “the reflective practitioner
B. Standar Kompetensi Konselor
Atas dasar konteks tugas dan ekspektasi kinerja dimaksud, sosok utuh kompetensi konselor mencakup kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik merupakan landasan ilmiah (scientific basis) dari kiat (arts) pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Landasan ilmiah inilah yang merupakan khasanah pengetahuan (enabling competencies) yang digunakan oleh konselor untuk mengenal secara mendalam dari berbagai segi kepribadian konseli yang dilayani, seperti dengan sudut pandang psikologik, antropologik, sosiologik, filosofik, serta berbagai program, sarana dan prosedur yang diperlukan untuk menyelenggarakan pepelayanan bimbingan dan konseling, baik yang berkembang dari hasil-hasil penelitian maupun dari pencermatan terhadap praksis di bidang bimbingan dan konseling sepanjang perjalanannya sebagai bidang pelayanan profesional.
Kompetensi Akademik calon konselor meliputi kemampuan (a) mengenal secara mendalam konseli yang hendak dilayani, (b) menguasai khasanah teoretik konteks, asas, dan prosedur serta sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pepelayananbimbingan dan konseling, (c) menyelenggarakan pepelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (d) mengembangkan profesionalitas sebagai konselor secara berkelanjutan. Pembentukan kompetensi akademik calon konselor ini merupakan proses pendidikan formal jenjang S-1 bimbingan dan konseling, yang bermuara pada penganugerahan jiazah akademik Sarjana Pendidikan dengan kekhususan bimbingan dan konseling.
Kompetensi profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik dalam Pendidikan Profesi Konselor (PPK) yang berorientasi pada pengalaman lapangan.
Kompetensi profesional konselor adalah kiat dalam penyelenggaraan pepelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan yang lama serta beragam situasinya dalam konteks otentik di lapangan yang dikemas sebagai Pendidikan Profesi Konselor (PPK), di bawah penyeliaan konselor senior yang bertindak sebagai pembimbing atau mentor. Keberhasilan menempuh dengan baik program PPK ini bermuara pada penganugerahan sertifikat profesi bimbingan dan konseling yang dinamakan Sertifikat Konselor, dengan gelar profesi Konselor, disingkat Kons.
Keutuhan kompetensi tersebut mencakup: (1) memahami secara mendalam konseli yang dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling, (3) menyelenggarakan pepelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan (4) mengembangkan profesionalitas profesi secara berkelanjutan, (5) yang dilandasi sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang mendukung.
C. Standar Kualifikasi Akademik
Kompetensi profesional konselor dibangun melalui pengalaman praktek menerapkan kompetensi akademik yang terefleksikan dari kualifikasi akademik. Dengan demikian, standar kualifikasi akademik konselor adalah tamatan program pendidikan Sarjana (S1) Bimbingan dan Konseling dimana kualifikasi akademik dan Pendidikan Profesi Konselor (PPK) merupakan bagian yang tak terpisahkan dari proses pendidikan profesional konselor.
D. Rincian Kompetensi Konselor
KOMPETENSI
SUB KOMPETENSI

  1. MEMILIKI Sikap, nilai, dan disposisi kepribadian yang mendukung

1. Beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan YME
1.1 Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
1.2 Konsisten dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain
1.3 Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur

2. Menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan untuk memilih
2.1 Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi
2.2 Menghargai dan mengembangkan potensi positif konseli
2.3 Peduli terhadap kemaslahatan konseli
2.4 Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.
2.5 Toleran terhadap permasalahan orang lain
2.6 Bersikap demokratis.

3. Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
3.1 Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti jujur, sabar, ramah, dan konsisten )
3.2 Menampilkan emosi yang stabil.
3.3 Peka, bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan
3.4 Menampilkan toleransi tinggi terhadap individu yang menghadapi stres dan frustasi

4. Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
4.1 Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif
4.2 Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
4.3 Berpenampilan menarik dan menyenangkan
4.4 Berkomunikasi secara efektif



B. MEMAHAMI secara mendalam konseli YANG HENDAK DILAYANI

  1. Memahami perkembangan fisiologis dan psikologis serta perilaku konseli
1.1 Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia dan perkembangan fisik dan psikologis individu dalam upaya pendidikan pada umumnya dan dalam pepelayanan bimbingan dan konseling
1.2 Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individulaitas dan perbedaan individu dalam upaya pendidikan pada umumnya dan dalam pepelayanan bimbingan dan konseling.
1.3 Mengaplikasikan kaidah-kaidah kegiatan belajar dalam upaya pendidikan pada umumnya dan dalam pepelayanan bimbingan dan konseling.
1.4 Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan dalam upaya pendidikan pada umumnya dan dalam pepelayanan bimbingan dan konseling.
1.5.Mengaplikasikan kaidah-kaidah kesehatan mental dalam upaya pepelayanan bimbingan dan konseling






2. Menguasai konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, masalah, dan kebutuhan konseli
2.1 Menguasai hakikat asesmen
2.2 Memilih teknik asesmen yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling
2.3 Menyusun dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling
2.4 Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseli.
2.5 Memilih dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan kecenderungan pribadi konseli.
2.6 Memilih dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli berkaitan dengan lingkungan
2.7 Mengakses data dokumentasi tentang konseli dalam pepelayanan bimbingan dan konseling
2.8 Menggunakan hasil asesmen dalam pepelayanan bimbingan dan konseling dengan tepat
2.9 Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen

C. MENGUASASI landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling

1. Menguasai teori dan praksis pendidikan
1.1 Menguasai ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
1.2 Menguasai konsep dasar dan mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses pembelajaran
1.3 Menguasai landasan budaya dalam praksis pendidikan

2. Menguasai kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling
2.1 Memahami dan mengaplikasikan hakikat pepelayanan bimbingan dan konseling.
2.2 Memahami dan mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling.
2.3 Memahami dan mengaplikasikan dasar-dasar pepelayanan bimbingan dan konseling.
2.4 Memahami dan mengaplikasikan pepelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan tuntutan wilayah kerja.
2.5 Memahami dan mengaplikasikan pendekatan /model/jenis pepelayanan dan kegiatan pendukung bimbingan dan konseling.
2.6 Menguasai dan mampu mengaplikasikan dalam praktik format pepelayanan bimbingan dan konseling.

3. Menguasai esensi pepelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang, dan jenis satuan pendidikan
3.1 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan informal, formal dan non formal
3.2 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum , kejuruan, dan agama
3.3 Menguasai esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini, dasar dan menengah

D. MENYelenggaraKan pelayanan Bimbingan dan Konseling YANG MEMANDIRIKAN

1. Merancang program Bimbingan dan Konseling
2. Mengimplementasikan program Bimbingan dan Konseling yang komprehensif
3. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan Konseling.
1.1 Menganalisis kebutuhan peserta didik
1.2 Menyusun program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan
1.3 Menyusun rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
1.4 Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
2.1 Melaksanakan program bimbingan dan
konseling.
2.2 Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
2.3 Memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli
2.4 Mengelola sarana dan biaya program bimbingan dan konseling
3.1 Melakukan evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling
3.2 Melakukan penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling.
3.3 Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait
3.4 Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan program bimbingan dan konseling

E. MENGEMBANGKAN profesionalitas SECARA BERKELANJUTAN

1. Memiliki kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
1.1 Memahami dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional.
1.2 Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional lain.
1.3 Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional konselor
1.4 Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah konseli.
1.5 Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan
1.6 Peduli terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi
1.7 Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor

2. Berperan aktif di dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
2.1 Memahami tujuan dan berperan aktif dalam organisasi profesi untuk pengembangan diri dan profesi bimbingan dan konseling
2.2 Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pepelayanan bimbingan dan konseling

3. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
3.1 Memahami berbagai jenis dan metode penelitian
3.2 Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling
3.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan dan
konseling
3.4 Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling

4. Menguasai konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling(profesional)
14.1 Memahami berbagai jenis dan metode penelitian
14.2 Mampu merancang penelitian bimbingan dan konseling
14.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan dan
konseling
14.4 Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling

F. KOMPETENSI SOSIAL

1. Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada pihak-pihak terkait
15.1 Mengkomunikasikan aspek-aspek teoritis dan praktik bimbingan dan konseling baik kepada stakeholders di tempat konselor bekerja maupun
pihak di luar profesi bimbingan dan konseling
15.2 Menginformasikan hasil pepelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak terkait sesuai dengan prinsip dan asas profesi bimbingan dan konseling.

2. . Mengimplementasikan kolaborasi intern dan antarprofesi
16.1 Bekerja sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang tua, tenaga administrasi)
16.2 Bekerja dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain.
16.3 Melaksanakan referal kepada ahli profesi lain
sesuai dengan keperluan

3. Berperan aktif di dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
17.1 Memahami tujuan organisasi profesi untuk pengembangan diri dan profesi bimbingan dan konseling
17.2 Memahami peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pepelayanan bimbingan dan konseling
17.3 Berperan aktif dalam kegiatan organisasi profesi untuk pengembangan diri dan profesi bimbingan dan konseling

 

DAFTAR PUSTAKA

Prayitno.” Profesi Dan Organisasi Profesi BK ”.2002. JAKARTA : DEPDIKNAS.

Supriatna,Mamat . ” Bimbingan Dan Konseling ” . 2010.JAKARTA : PT.Raja Grafindo.

 

No comments:

Post a Comment