STANDAR KOMPETENSI KONSELOR
A. Kerangka
Pikir Dasar
Keberadaan
konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu
kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru, dosen, pamong belajar,
tutor, widyaiswara, fasilitator, dan instruktur (UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 1
Ayat 6). Kesejajaran posisi ini tidaklah berarti bahwa semua tenaga pendidik
itu tanpa keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja. Demikian juga konselor
memiliki keunikan konteks tugas dan ekspektasi kinerja yang tidak persis sama
dengan guru. Ini mengandung implikasi bahwa untuk masing-masing kualifikasi
pendidik, termasuk konselor, perlu disusun standar kualifikasi akademik dan
kompetensi berdasar kepada konteks tugas dan ekspektasi kinerja masing-masing.
Dengan
mempertimbangkan berbagai kenyataan serta pemikiran yang telah dikaji, bisa
ditegaskan bahwa pelayanan ahli bimbingan dan konseling yang diampu oleh
Konselor berada dalam konteks tugas “kawasan pelayanan yang bertujuan
memandirikan individu dalam menavigasi perjalanan hidupnya melalui pengambilan
keputusan tentang pendidikan termasuk yang terkait dengan keperluan untuk
memilih, meraih serta mempertahankan karir untuk mewujudkan kehidupan yang
produktif dan sejahtera, serta untuk menjadi warga masyarakat yang peduli
kemaslahatan umum melalui pendidikan.
Sedangkan
ekspektasi kinerja konselor yang mengampu pelayanan bimbingan dan konseling
selalu digerakkan oleh motif altruistik dalam arti selalu menggunakan
penyikapan yang empatik, menghormati keragaman, serta mengedepankan
kemaslahatan pengguna pelayanannya, dilakukan dengan selalu mencermati
kemungkinan dampak jangka panjang dari tindak pelayanannya itu terhadap
pengguna pelayanan, sehingga pengampu pelayanan profesional itu juga dinamakan
“the reflective practitioner”
B. Standar Kompetensi
Konselor
Atas dasar konteks
tugas dan ekspektasi kinerja dimaksud, sosok utuh kompetensi konselor mencakup
kompetensi akademik dan profesional sebagai satu keutuhan. Kompetensi akademik
merupakan landasan ilmiah (scientific basis) dari kiat (arts)
pelaksanaan pelayanan profesional bimbingan dan konseling. Landasan ilmiah
inilah yang merupakan khasanah pengetahuan (enabling competencies) yang
digunakan oleh konselor untuk mengenal secara mendalam dari berbagai segi
kepribadian konseli yang dilayani, seperti dengan sudut pandang psikologik,
antropologik, sosiologik, filosofik, serta berbagai program, sarana dan
prosedur yang diperlukan untuk menyelenggarakan pepelayanan bimbingan dan
konseling, baik yang berkembang dari hasil-hasil penelitian maupun dari
pencermatan terhadap praksis di bidang bimbingan dan konseling sepanjang
perjalanannya sebagai bidang pelayanan profesional.
Kompetensi
Akademik calon konselor meliputi kemampuan (a) mengenal secara mendalam konseli
yang hendak dilayani, (b) menguasai khasanah teoretik konteks, asas, dan
prosedur serta sarana yang digunakan dalam penyelenggaraan pepelayananbimbingan
dan konseling, (c) menyelenggarakan pepelayanan bimbingan dan konseling yang
memandirikan, dan (d) mengembangkan profesionalitas sebagai konselor secara
berkelanjutan. Pembentukan kompetensi akademik calon konselor ini merupakan
proses pendidikan formal jenjang S-1 bimbingan dan konseling, yang bermuara
pada penganugerahan jiazah akademik Sarjana Pendidikan dengan kekhususan
bimbingan dan konseling.
Kompetensi
profesional merupakan penguasaan kiat penyelenggaraan bimbingan dan konseling
yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan menerapkan
kompetensi akademik yang telah diperoleh dalam konteks otentik dalam Pendidikan
Profesi Konselor (PPK) yang berorientasi pada pengalaman lapangan.
Kompetensi
profesional konselor adalah kiat dalam penyelenggaraan pepelayanan bimbingan
dan konseling yang memandirikan, yang ditumbuhkan serta diasah melalui latihan
yang lama serta beragam situasinya dalam konteks otentik di lapangan yang
dikemas sebagai Pendidikan Profesi Konselor (PPK), di bawah penyeliaan konselor
senior yang bertindak sebagai pembimbing atau mentor. Keberhasilan menempuh
dengan baik program PPK ini bermuara pada penganugerahan sertifikat profesi
bimbingan dan konseling yang dinamakan Sertifikat Konselor, dengan gelar
profesi Konselor, disingkat Kons.
Keutuhan
kompetensi tersebut mencakup: (1) memahami secara mendalam konseli yang
dilayani, (2) menguasai landasan dan kerangka teoretik bimbingan dan konseling,
(3) menyelenggarakan pepelayanan bimbingan dan konseling yang memandirikan, dan
(4) mengembangkan profesionalitas profesi secara berkelanjutan, (5) yang dilandasi sikap, nilai, dan kecenderungan pribadi yang
mendukung.
C. Standar Kualifikasi Akademik
Kompetensi profesional konselor dibangun melalui
pengalaman praktek menerapkan kompetensi akademik yang terefleksikan dari
kualifikasi akademik. Dengan demikian, standar kualifikasi akademik konselor
adalah tamatan program pendidikan Sarjana (S1) Bimbingan dan Konseling dimana
kualifikasi akademik dan Pendidikan Profesi Konselor (PPK) merupakan bagian
yang tak terpisahkan dari proses pendidikan profesional konselor.
D. Rincian Kompetensi Konselor
KOMPETENSI
|
SUB KOMPETENSI
|
|
|
||
1. Beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan YME
|
1.1
Menampilkan kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
1.2 Konsisten
dalam menjalankan kehidupan beragama dan toleran terhadap pemeluk agama lain
1.3 Berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur
|
|
2. Menghargai
dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, individualitas dan kebebasan
untuk memilih
|
2.1
Mengaplikasikan pandangan positif dan dinamis tentang manusia sebagai makhluk
spiritual, bermoral, sosial, individual, dan berpotensi
2.2
Menghargai dan mengembangkan potensi positif konseli
2.3 Peduli
terhadap kemaslahatan konseli
2.4
Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan hak asasinya.
2.5 Toleran terhadap permasalahan orang lain
2.6 Bersikap demokratis.
|
|
3.
Menunjukkan integritas dan stabilitas kepribadian yang kuat
|
3.1
Menampilkan kepribadian dan perilaku yang terpuji (seperti jujur, sabar,
ramah, dan konsisten )
3.2 Menampilkan emosi yang stabil.
3.3 Peka,
bersikap empati, serta menghormati keragaman dan perubahan
3.4
Menampilkan toleransi tinggi terhadap individu yang menghadapi stres dan
frustasi
|
|
4.
Menampilkan kinerja berkualitas tinggi
|
4.1
Menampilkan tindakan yang cerdas, kreatif, inovatif, dan produktif
4.2 Bersemangat, berdisiplin, dan mandiri
4.3 Berpenampilan menarik dan menyenangkan
4.4 Berkomunikasi secara efektif
|
|
B. MEMAHAMI secara mendalam konseli YANG
HENDAK DILAYANI
|
||
|
1.1
Mengaplikasikan kaidah-kaidah perilaku manusia dan perkembangan fisik dan
psikologis individu dalam upaya pendidikan pada umumnya dan dalam pepelayanan
bimbingan dan konseling
1.2
Mengaplikasikan kaidah-kaidah kepribadian, individulaitas dan perbedaan individu
dalam upaya pendidikan pada umumnya dan dalam pepelayanan bimbingan dan
konseling.
1.3
Mengaplikasikan kaidah-kaidah kegiatan belajar dalam upaya pendidikan pada
umumnya dan dalam pepelayanan bimbingan dan konseling.
1.4
Mengaplikasikan kaidah-kaidah keberbakatan dalam upaya pendidikan pada
umumnya dan dalam pepelayanan bimbingan dan konseling.
1.5.Mengaplikasikan
kaidah-kaidah kesehatan mental dalam upaya pepelayanan bimbingan dan
konseling
|
|
2. Menguasai
konsep dan praksis asesmen untuk memahami kondisi, masalah, dan kebutuhan
konseli
|
2.1 Menguasai
hakikat asesmen
2.2 Memilih
teknik asesmen yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan bimbingan dan konseling
2.3 Menyusun
dan mengembangkan instrumen asesmen untuk keperluan bimbingan dan konseling
2.4
Mengadministrasikan asesmen untuk mengungkapkan masalah-masalah konseli.
2.5 Memilih
dan mengadministrasikan teknik asesmen pengungkapan kemampuan dasar dan
kecenderungan pribadi konseli.
2.6 Memilih
dan mengadministrasikan instrumen untuk mengungkapkan kondisi aktual konseli
berkaitan dengan lingkungan
2.7 Mengakses
data dokumentasi tentang konseli dalam pepelayanan bimbingan dan konseling
2.8
Menggunakan hasil asesmen dalam pepelayanan bimbingan dan konseling dengan
tepat
2.9
Menampilkan tanggung jawab profesional dalam praktik asesmen
|
|
C. MENGUASASI landasan dan
kerangka teoretik bimbingan dan konseling
|
||
1. Menguasai
teori dan praksis pendidikan
|
1.1 Menguasai
ilmu pendidikan dan landasan keilmuannya
1.2 Menguasai
konsep dasar dan mengimplementasikan prinsip-prinsip pendidikan dan proses
pembelajaran
1.3 Menguasai
landasan budaya dalam praksis pendidikan
|
|
2. Menguasai
kerangka teoretik dan praksis bimbingan dan konseling
|
2.1 Memahami
dan mengaplikasikan hakikat pepelayanan bimbingan dan konseling.
2.2 Memahami
dan mengaplikasikan arah profesi bimbingan dan konseling.
2.3 Memahami
dan mengaplikasikan dasar-dasar pepelayanan bimbingan dan konseling.
2.4 Memahami
dan mengaplikasikan pepelayanan bimbingan dan konseling sesuai kondisi dan
tuntutan wilayah kerja.
2.5 Memahami
dan mengaplikasikan pendekatan /model/jenis pepelayanan dan kegiatan
pendukung bimbingan dan konseling.
2.6 Menguasai
dan mampu mengaplikasikan dalam praktik format pepelayanan bimbingan dan
konseling.
|
|
3. Menguasai
esensi pepelayanan bimbingan dan konseling dalam jalur, jenjang, dan jenis
satuan pendidikan
|
3.1 Menguasai
esensi bimbingan dan konseling pada satuan jalur pendidikan informal, formal
dan non formal
3.2 Menguasai
esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenis pendidikan umum , kejuruan,
dan agama
3.3 Menguasai
esensi bimbingan dan konseling pada satuan jenjang pendidikan usia dini,
dasar dan menengah
|
|
D. MENYelenggaraKan
pelayanan Bimbingan dan Konseling YANG MEMANDIRIKAN
|
||
1. Merancang
program Bimbingan dan Konseling
2. Mengimplementasikan program Bimbingan dan
Konseling yang komprehensif
3. Menilai proses dan hasil kegiatan Bimbingan dan
Konseling.
|
1.1
Menganalisis kebutuhan peserta didik
1.2 Menyusun
program bimbingan dan konseling yang berkelanjutan berdasar kebutuhan peserta
didik secara komprehensif dengan pendekatan perkembangan
1.3 Menyusun
rencana pelaksanaan program bimbingan dan konseling
1.4
Merencanakan sarana dan biaya penyelenggaraan program bimbingan dan konseling
2.1 Melaksanakan program bimbingan dan
konseling.
2.2
Melaksanakan pendekatan kolaboratif dalam pelayanan bimbingan dan konseling.
2.3
Memfasilitasi perkembangan akademik, karier, personal, dan sosial konseli
2.4 Mengelola
sarana dan biaya program bimbingan dan konseling
3.1 Melakukan
evaluasi hasil, proses, dan program bimbingan dan konseling
3.2 Melakukan
penyesuaian proses pelayanan bimbingan dan konseling.
3.3
Menginformasikan hasil pelaksanaan evaluasi pelayanan bimbingan dan konseling
kepada pihak terkait
3.4
Menggunakan hasil pelaksanaan evaluasi untuk merevisi dan mengembangkan
program bimbingan dan konseling
|
|
E. MENGEMBANGKAN profesionalitas
SECARA BERKELANJUTAN
|
||
1. Memiliki
kesadaran dan komitmen terhadap etika profesional
|
1.1 Memahami
dan mengelola kekuatan dan keterbatasan pribadi dan profesional.
1.2 Bekerja
dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional lain.
1.3
Menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan kewenangan dan kode etik profesional
konselor
1.4
Mempertahankan objektivitas dan menjaga agar tidak larut dengan masalah
konseli.
1.5 Melaksanakan referal sesuai dengan keperluan
1.6 Peduli
terhadap identitas profesional dan pengembangan profesi
1.7
Mendahulukan kepentingan konseli daripada kepentingan pribadi konselor
|
|
2. Berperan
aktif di dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
|
2.1 Memahami
tujuan dan berperan aktif dalam organisasi profesi untuk pengembangan diri
dan profesi bimbingan dan konseling
2.2 Memahami
peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pepelayanan
bimbingan dan konseling
|
|
3. Menguasai
konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling
|
3.1 Memahami
berbagai jenis dan metode penelitian
3.2 Mampu
merancang penelitian bimbingan dan konseling
3.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan dan
konseling
3.4
Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses
jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling
|
|
4. Menguasai
konsep dan praksis penelitian dalam bimbingan dan konseling(profesional)
|
14.1 Memahami berbagai jenis dan metode penelitian
14.2 Mampu
merancang penelitian bimbingan dan konseling
14.3 Melaksaanakan penelitian bimbingan dan
konseling
14.4
Memanfaatkan hasil penelitian dalam bimbingan dan konseling dengan mengakses
jurnal pendidikan dan bimbingan dan konseling
|
|
F. KOMPETENSI SOSIAL
|
||
1.
Mengkomunikasikan aspek-aspek profesional bimbingan dan konseling kepada
pihak-pihak terkait
|
15.1
Mengkomunikasikan aspek-aspek teoritis dan praktik bimbingan dan konseling
baik kepada stakeholders di tempat konselor bekerja maupun
pihak di luar
profesi bimbingan dan konseling
15.2
Menginformasikan hasil pepelayanan bimbingan dan konseling kepada pihak
terkait sesuai dengan prinsip dan asas profesi bimbingan dan konseling.
|
|
2. .
Mengimplementasikan kolaborasi intern dan antarprofesi
|
16.1 Bekerja
sama dengan pihak-pihak terkait di dalam tempat bekerja (seperti guru, orang
tua, tenaga administrasi)
16.2 Bekerja
dalam tim bersama tenaga paraprofesional dan profesional profesi lain.
16.3 Melaksanakan referal kepada ahli profesi lain
sesuai dengan keperluan
|
|
3. Berperan
aktif di dalam organisasi dan kegiatan profesi bimbingan dan konseling.
|
17.1 Memahami
tujuan organisasi profesi untuk pengembangan diri dan profesi bimbingan dan
konseling
17.2 Memahami
peran organisasi profesi lain dan memanfaatkannya untuk suksesnya pepelayanan
bimbingan dan konseling
17.3 Berperan
aktif dalam kegiatan organisasi profesi untuk pengembangan diri dan profesi
bimbingan dan konseling
|
No comments:
Post a Comment